Abstract:
Kota Medan sebagai pusat aktivitas ekonomi dan logistik regional
menghadapi permasalahan serius akibat operasional truk bermuatan berat yang
melampaui kapasitas infrastruktur jalan dan mengancam keselamatan publik.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2021 yang membatasi jam operasional truk bertonase tiga ton atau
lebih, yakni hanya diizinkan beroperasi pada pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
Namun demikian, pelanggaran di lapangan masih kerap ditemukan, sehingga
menimbulkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan realitas implementasinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengaturan Operasional Truk Bermuatan
Berat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan
dokumentasi terhadap narasumber dari Dinas Perhubungan Kota Medan,
pengemudi truk, dan warga terdampak. Analisis data dilakukan menggunakan
model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang mencakup enam
variabel, yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik badan
pelaksana, komunikasi antarorganisasi, disposisi implementor, serta kondisi
sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
kebijakan ini belum berjalan secara optimal. Dari enam variabel yang dianalisis,
hanya variabel karakteristik badan pelaksana yang mencapai tingkat optimalitas
penuh, sementara lima variabel lainnya masih menghadapi berbagai hambatan,
meliputi keterbatasan personel dan infrastruktur pendukung, sosialisasi yang
belum merata, komunikasi sepihak dengan komunitas pengemudi, disposisi
ambivalen dari pelaku usaha, serta resistensi ekonomi dan tekanan politik yang
melemahkan konsistensi penegakan kebijakan.