| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan
pelestarian cagar budaya di Kabupaten Deli Serdang, khususnya yang berkaitan
dengan penerapan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3
Tahun 2023 tentang pelestarian kebudayaan daerah melalui integrasi mata
pelajaran kebudayaan daerah dalam kurikulum pendidikan formal. Pelestarian
cagar budaya merupakan upaya penting dalam menjaga identitas dan warisan
budaya daerah agar tetap dikenal dan dipahami oleh generasi muda. Namun dalam
praktiknya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai
tantangan di lingkungan pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam
penelitian ini meliputi guru, kepala sekolah, siswa, serta pihak dinas terkait yang
berperan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Lokasi penelitian dilakukan di
Kabupaten Deli Serdang dengan fokus pada pendidikan formal tingkat sekolah
dasar dan menengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
kebijakan pelestarian cagar budaya melalui pembelajaran kebudayaan daerah telah
mulai dilaksanakan di beberapa sekolah, namun pelaksanaannya belum
sepenuhnya optimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti keterbatasan
pemahaman terhadap kebijakan, kurangnya bahan ajar yang relevan, serta belum
meratanya dukungan dari pihak terkait. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan
koordinasi antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah agar
implementasi kebijakan pelestarian cagar budaya dapat berjalan lebih efektif dan
berkelanjutan. |
en_US |