dc.description.abstract |
Pajak bumi bangunan adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sesuai dengan peraturan undang undang No. 28 tahun 2009 jenis pajak baru yang
dipungut oleh daerah adalah pajak bumi bangunan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis realisasi penerimaan
PBB Kota Medan yang tidak pernah mencapai target dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah. Pada dinas pendapatan kota medan penerimaan pajak
bumi bangunan tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun
2015-2017. Reaslisasi penerimaan PBB hanya memiliki rata- rata efektivitas
sebesar 84,37%.Penerimaan PBB juga memiliki peranan dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah kota medan.penerimaan PBB kota medan memiliki ratarata
kontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebesar 29,57% dan
memiliki kriteria sedang. Faktor-faktor yang menjadi penyebab realisasi tidak
mencapai target adalah seperti mekanisme penyampaian SPPT yang kurang baik,
adanya faktor ekonomi yang menyebabkan susahnya masyarakat membayar pajak
bumi dan bangunan. |
en_US |