Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan
peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api
dengan jalan di Kota Tebing Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Penelitian ini dilatarbelakangi
oleh masih tingginya risiko kecelakaan pada perlintasan sebidang serta
belum optimalnya penyediaan fasilitas keselamatan dan pengawasan di
lapangan. Penelitian menggunaka metode deskriftif dengan pendekatan
analisis kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Analisis data mengacu pada model
implementasi kebijakan Edwards III yang meliputi variabel komunikasi,
sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian
Implementasi Kebijakan Tentang Peningkatan Leselamatan Perlintasan
Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan jalan di Kota Tebing Tinggi
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan panduan keselamatan perlintasan dan adanya kordinasi
antarinstansi yang ditetapkan. Namun, pada pelaksanaan implementasi
tersebut dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara optimal baik
dalam keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan
prasarana, belum maksimalnya koordinasi, serta rendahnya kepatuhan
masyarakat di lapangan. Dengan demikian, diperlukan penguatan kapasitas
kelembagaan dan peningkatan pengawasan guna mendukung efektivitas
kebijakan secara berkelanjutan.