Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad murabahah
pada produk pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lipat
Kajang Kabupaten Aceh Singkil. Fokus kajian meliputi praktik dan mekanisme
akad murabahah berdasarkan rukun dan syaratnya, kesesuaian dengan Fatwa DSN
MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010, serta tingkat transparansi dalam penetapan harga
perolehan dan margin keuntungan. Aspek transparansi dan kepatuhan terhadap
prinsip syariah menjadi penting dalam menjaga kepercayaan nasabah. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi
dengan 11 informan yang terdiri dari 10 karyawan BSI KCP Lipat Kajang
Kabupaten Aceh Singkil dan 1 nasabah BSI KCP Lipat Kajang Kabupaten Aceh
Singkil. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) praktik juga
mekanisme akad murabahah telah memenuhi rukun dan syarat, di mana bank
membeli emas terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada nasabah dengan
margin yang disepakati; (2) penerapan akad telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
No. 77/2010, ditandai dengan kejelasan harga dan tidak adanya unsur riba; dan (3)
transparansi telah dilakukan, tetapi pemahaman nasabah masih terbatas dan lebih
berfokus pada jumlah angsuran. Diskusi menunjukkan bahwa meskipun penerapan
akad murabahah telah sesuai dengan prinsip syariah, transparansi masih perlu
ditingkatkan. Edukasi pada nasabah dinilai penting agar informasi tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga dipahami secara menyeluruh sehingga dapat
meningkatkan kepercayaan dan kualitas penerapan akad murabahah.