| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh penerapan
Sistem Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak PPN pada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Tebing Tinggi. Penerapan Coretax merupakan bagian dari
modernisasi administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan bagi wajib
pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan
merupakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada
responden yang merupakan wajib pajak pada KPP Pratama Tebing Tinggi dengan
jumlah sampel sebanyak 58 responden. Teknik analisis data yang digunakan
meliputi uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linear
sederhana, uji t, dan koefisien determinasi dengan bantuan program SPSS. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan Sistem Coretax memiliki pengaruh
positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak PPN. Hal ini ditunjukkan
oleh nilai koefisien regresi sebesar 1,012 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000
yang lebih kecil dari 0,05. Selain itu, hasil koefisien determinasi (R²) sebesar 0,837
menunjukkan bahwa 83,7% variasi kepatuhan wajib pajak PPN dapat dijelaskan
oleh penerapan Sistem Coretax, sedangkan sisanya sebesar 16,3% dipengaruhi oleh
faktor lain di luar model penelitian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
penerapan Sistem Coretax berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib
pajak PPN. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan terus
meningkatkan kualitas sistem, sosialisasi, serta pendampingan kepada wajib pajak
agar pemanfaatan sistem Coretax dapat berjalan secara optimal dan mampu
meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. |
en_US |