Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akad murabahah
dalam pembiayaan mikro PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Rantau
Prapat. Fokus penelitian Adalah bagaimana prosedur akad murabahah diterapkan,
kendala yang dihadapi, serta Upaya bank dalam memastikan kesesuian akad dengan
prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif, melalui Teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi
terhadap pimpinan cabang serta pegawai bank yang terlibat langsung dalam proses
pembiayaan mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad
murabahah pada pembiayaan mikro di Bank Syariah Indonesia Rantau Prapat masih
banyak menggunakan mekanisme akad wakalah, di mana nasabah diberi kuasa
untuk membeli barang atas nama bank. Penetapan margin keuntungan di tentukan
oleh kantor pusat dalam kisaran 5-7% pertahun, sementara cabang hanya berperan
terbatas dalam mengajukan banding. Kendala utama yang diahadapi Adalah
minimnya pemahaman nasabah tentang konsep akad murabahah, keterbatasan
validasi penjual barang terutama pada wilayah yang jauh serta proses bisnis internal
yang cukup Panjang, untuk mengatasi keterlambatan pembayaran, pihak bank
mengedepankan pendekatan persuasive dan humanis.