| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan penerapan etika
syariah dan etika konvensional dalam pemasaran digital. Perkembangan
pemasaran digital yang pesat mendorong pelaku usaha untuk menggunakan
berbagai strategi promosi, namun pada praktiknya masih banyak ditemukan
pelanggaran etika seperti iklan menyesatkan, testimoni palsu, overclaim produk,
serta eksploitasi psikologis konsumen. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan
antara nilai etika yang diklaim dengan praktik pemasaran yang dijalankan,
khususnya pada bisnis yang mengatasnamakan prinsip syariah. Penelitian ini
menggunakan metode kajian literatur (literature review) dengan pendekatan
kualitatif, yang didukung oleh observasi langsung terhadap praktik pemasaran
digital pada media sosial, marketplace, dan website. Sumber data diperoleh dari
jurnal ilmiah, buku, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik etika
pemasaran syariah dan konvensional. Teknik analisis data dilakukan dengan cara
mengelompokkan, membandingkan, dan mensintesis konsep-konsep etika dari
kedua perspektif tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika pemasaran
konvensional berorientasi pada rasionalitas ekonomi, efektivitas strategi, dan
pencapaian keuntungan selama tidak melanggar hukum positif. Sementara itu,
etika syariah memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya menekankan
aspek kejujuran dan keadilan, tetapi juga dimensi spiritual, tanggung jawab moral,
dan orientasi keberkahan. Penelitian ini menemukan bahwa dalam praktik
pemasaran digital, penerapan etika syariah masih belum konsisten dan sering kali
hanya digunakan sebagai strategi branding tanpa implementasi nilai syariah secara
menyeluruh. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis
dalam pengembangan kajian etika pemasaran digital serta menjadi rujukan praktis
bagi pelaku usaha agar lebih konsisten menerapkan prinsip etika, khususnya etika
syariah, dalam aktivitas pemasaran digital. |
en_US |