Abstract:
Pendahuluan: Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan yang
masih sering terjadi dan menimbulkan dampak fisik serta psikologis bagi korban.
Kekerasan fisik pada kasus KDRT umumnya menyebabkan luka tumpul yang memiliki
peranan penting dalam aspek klinis dan medikolegal sebagai alat bukti dalam proses
hukum. Informasi mengenai karakteristik luka tumpul pada korban KDRT di Kabupaten
Deli Serdang masih terbatas. Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif retrospektif menggunakan data sekunder berupa rekam medis korban KDRT
yang diperiksa di Departemen Forensik dan Medikolegal RSUD Drs. H. Amri Tambunan
periode tahun 2022–2024. Teknik pengambilan sampel menggunakan total sampling
dengan jumlah sampel sebanyak 114 kasus yang memenuhi kriteria inklusi. Data dianalisis
secara univariat dan disajikan dalam bentuk tabel dan diagram. Hasil Penelitian:
Mayoritas korban berada pada kelompok usia 31–40 tahun (43%) dan didominasi oleh
perempuan (98,2%). Tingkat pendidikan korban terbanyak adalah SMA (73,7%). Jenis
luka tumpul yang paling sering ditemukan adalah luka memar (54,4%), diikuti luka lecet
(42,4%) dan luka robek (3,2%), tanpa ditemukan kasus fraktur. Lokasi luka tersering
terdapat pada kepala (43,7%), diikuti ekstremitas atas (27%), ekstremitas bawah (13,8%),
dada/punggung (8%), dan leher (7,5%). Kesimpulan: Korban KDRT dengan luka tumpul
yang diperiksa di RSUD Drs. H. Amri Tambunan tahun 2022–2024 didominasi oleh
perempuan usia produktif. Luka memar pada regio kepala merupakan temuan tersering,
sehingga pemeriksaan forensik memiliki peran penting dalam pembuktian kasus KDRT.