Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan
perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan
wajib pajak usaha mikro dan kecil yang terdaftar pada RPK Perum BULOG
Medan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh rendahnya tingkat kepatuhan
pajak sukarela di kalangan pelaku UMKM RPK, meskipun pemerintah telah
memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak melalui berbagai
regulasi terbaru seperti UU HPP No. 7 Tahun 2021, PP No. 55 Tahun 2022, dan
PMK No. 164 Tahun 2023.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif
dengan metode penyebaran kuesioner. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang
disebarkan kepada 86 responden wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha
mikro dan kecil dan terdaftar pada RPK di Perum BULOG Medan. Teknik
analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan bantuan SPSS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, pengetahuan perpajakan,
kesadaran wajib pajak, dan digitalisasi perpajakan berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan, ketiga variabel
independen tersebut juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak,
dengan nilai koefisien determinasi sebesar 0,852 atau 85,2%. Penelitian ini
memberikan implikasi bahwa peningkatan literasi pajak, kesadaran moral
terhadap kewajiban perpajakan, serta optimalisasi pemanfaatan layanan digital
pajak dapat mendorong terciptanya kepatuhan pajak yang lebih tinggi di sektor
UMKM.