Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengemis di Kota
Kisaran, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam
pelaksanaannya. Pengemis di ruang publik menimbulkan berbagai permasalahan
sosial, mulai dari estetika kota hingga ketertiban umum. Pemerintah Kota Kisaran
telah mengeluarkan regulasi untuk menanggulangi permasalahan ini, namun
realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik mengemis masih marak terjadi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi.
Informan dalam penelitian ini terdiri dari dinas sosial, satuan polisi pamong praja,
dan pengemis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda No. 1 Tahun 2018
sudah terimplementasi dengan baik karena hal ini dapat dibuktikan dengan: (a)
Sudah adanya tujuan yang akan dilaksanakan organisasi. (b) Sudah adanya
mandat yang diberikan untuk menyelesaikan masalah kebijakan. (c) Sudah adanya
tindakan merealisasikan suatu proses kesepakatan dan keputusan. (d) Sudah
adanya birokrasi demi terciptanya kebijakan tersebut. Hasil keseluruhan program
dapat diukur melalui penurunan jumlah pengemis di lokasi strategis. Studi ini
menekankan pentingnya kolaborasi, pengukuran kuantitatif, dan perhatian pada
pemberdayaan individu yang terlibat dalam masalah pengemis di Kota Kisaran.