Abstract:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berusaha untuk meringankan bebean pajak
masyarakat yang telah lama menunggak sehingga mereka mau membayar pajak
kendaraan yang telah diberikan keringanan dan sanksi administratif. Program ini
diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dikantor samsat yang ada di kota
Medan termasuk kantor Samsat Medan utara. Tujuan dari penelitian ini untuk Untuk
mengetahui bagaimana efektivitas fungsi coordinating dalam sosialisasi program
pemutihan pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Medan Utara. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tujuannya untuk
menggali informasi tentang bagaimana fungsi coordinating dalam sosialisasi program
pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Medan Utara berjalan dengan
efektif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi coordinating dalam sosialisasi
program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan dengan efektif.