Abstract:
Penelitian yang dilakukan di CV Mitra Konsorium. Tujuan penelitian ini adalah
Untuk Mengetahui Bagaimana Perhitungan dan Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal
21 CV Mitra Konsorium Apakah Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008. Untuk Mengetahui Bagaimana Perhitungan dan Pencatatan Pajak
Penghasilan Pasal 21 CV Mitra Konsorium Apakah Sesuai Dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Untuk mengetahuiTarif PTKP Perhitungan
PPH Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada CV Mitra Konsorium Tidak Sesuai Dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Metode penelitian yang
digunakan adalah dengan metode kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan
dengan melakukan survey ketempat penelitian untuk memperoleh data serta
menganalisis data untuk menarik kesimpulan dan membandingkan masalah dengan
teori-teori untuk mendukung masalah. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu CV
Mitra Konsorium pembayaran pajak sesuai dengan tarif PTKP pada pajak
penghasilan wajib pajak orang pribadi sementara menurut PPh pasal 21. CV Mitra
Konsorium belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 menurut dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Tarif PTKP Perhitungan PPH Pasal 21 Atas
Gaji Karyawan Pada CV Mitra Konsorium Sesuai Dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016