Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengendalian dan
pengawasan minuman beralkohol dalam meningkatkan ketertiban lingkungan
bermasyarakat di Kabupaten Padang Lawas. Peningkatan jumlah penyalahgunaan
minuman beralkohol di Kabupaten Padang Lawas, khususnya di kalangan remaja,
yang berdampak negatif terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2015 sebagai upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman
beralkohol. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala seperti
lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan, dan
maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Metode yang digunakan dalam
Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan
teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol belum berjalan optimal akibat keterbatasan sumber daya,
rendahnya partisipasi masyarakat, dan kurangnya sinergi antar instansi terkait.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi peraturan,
penguatan koordinasi antar lembaga, serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Temuan penelitian ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan
kebijakan yang lebih efektif dan menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya di
bidang administrasi publik.