Abstract:
Implementasi e-absensi merupakan salah satu fungsi pendukung bagi peningkatan
dan efektivitas kinerja di Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan WaliKota No 27 Tahun 2023
Tentang Penggunaan Aplikasi E-Absensi Di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tebing
Tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif
dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek standar dan kebijakan, e-absensi
telah sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 27 tahun 2023, yakni dengan
menggunakan model GPS (Global Postioning System) serta pengambilan foto
sebagai verifikasi. Dari aspek kinerja kebijakan, penggunaan e-absensi memberikan
kontribusi yang positif terhadap peningkatan kedisiplinan dan akuntabilitas
pegawai. Dari aspek sumber daya, implementasi e-absensi secara kuantitas sudah
memenuhi standar dalam penggunaan dan pengelolaannya. Dan terakhir dari aspek
komunikasi, sosialiasi penerapan kebijakan e-absensi sudah cukup baik, yakni
dilakukan para pimpinan dengan menggunakan media internal, seperti rapat,
meeting, apel kerja atau gurp whatsapp serta sosialisasi dan arahan langsung dari
masing-masing pimpinan/kepala divisi kepada bawahannya masing-masing.
Hambatan yang ditemui pada implementasi e-absensi adalah pada pelaksanaan awal
hambatan yang ditemui adalah kurangnya pemahaman para pegawai dalam
mengaplikasikan e-absensi, dan untuk hambatan yang masih sering ditemui saat ini
adalah kelehaman jaringan saat melakukan e-absensi, loading data yang lama saat
verifikasi dan lokasi yang tidak terdeteksi saat melakukan e-absensi.