| dc.description.abstract |
Pelayanan rehabilitasi sosial merupakan salah satu program strategis yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi individu atau
kelompok yang menghadapi permasalahan sosial. Rehabilitasi sosial ini mencakup
upaya pemulihan dan penguatan individu agar dapat kembali berfungsi secara
optimal di masyarakat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA) di Provinsi Sumatera Utara memegang peranan penting dalam
melaksanakan kebijakan yang mendukung layanan tersebut.Berdasarkan hal
tersebut adapun tujuan dari penelitian ini adalah Berdasarkan rumusan masalah
yang telah disusun, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
kebijakan pelayanan rehabilitasi sosial oleh Dinas PPPA Sumatera Utara. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara
dengan tiga orang narasumber di Dinas PPPA Provinsi Sumatera Utara. Hasil
penelitian
menunjukkan bahwa Dinas PPPA Sumatera Utara telah
mengimplementasikan kebijakan rehabilitasi sosial melalui berbagai layanan lisan
(konseling, advokasi, penyuluhan), tulisan (dokumentasi, regulasi, surat
rekomendasi), dan tindakan langsung (kunjungan, layanan lapangan dengan
menggunakan mobil layanan), yang menunjukkan pendekatan yang menyeluruh
dalam pemulihan korban. Implementasi kebijakan juga mencakup tindakan
preventif untuk menekan angka kekerasan, tindakan represif dalam penanganan
cepat kasus, dan program rehabilitatif untuk pemulihan jangka panjang. Ini
mencerminkan keseriusan Dinas dalam menangani persoalan sosial secara
berjenjang dan berkelanjutan. |
en_US |