Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi perpajakan dalam
pengelolaan dana desa di Desa Perdamaian. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah teknik dokumentasi yaitu dengan menggunakan data sekunder
dari laporan keuangan perusahaan yang telah tercatat atau dipublikaskan secara
resmi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yang digunakan adalah analisis
deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi
perpajakan di Desa Perdamaian sebagian besar telah dilakukan dengan benar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ditemukan beberapa kekeliruan seperti
tidak adanya pemotongan PPh 21 untuk upah tenaga lepas di bawah ketentuan dan
tidak adanya pemungutan untuk BPD, serta pencampuran bea materai dengan PPN
yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada tahap pemungutan, kesalahan ditemukan
dalam pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN, terutama untuk transaksi di bawah Rp.
2.000.000. Pada tahap penyetoran, desa ini sering mengalami keterlambatan,
terutama dalam penyetoran PPN, PPh 23, dan PPh 22, akibat kurangnya
pemahaman bendahara desa mengenai tenggat waktu penyetoran.