Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi perpajakan dalam 
pengelolaan dana desa di Desa Perdamaian. Penelitian ini menggunakan 
pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif. Teknik pengumpulan data yang 
digunakan adalah teknik dokumentasi yaitu dengan menggunakan data sekunder 
dari laporan keuangan perusahaan yang telah tercatat atau dipublikaskan secara 
resmi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yang digunakan adalah analisis 
deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi 
perpajakan di Desa Perdamaian sebagian besar telah dilakukan dengan benar sesuai 
dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ditemukan beberapa kekeliruan seperti 
tidak adanya pemotongan PPh 21 untuk upah tenaga lepas di bawah ketentuan dan 
tidak adanya pemungutan untuk BPD, serta pencampuran bea materai dengan PPN 
yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada tahap pemungutan, kesalahan ditemukan 
dalam pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN, terutama untuk transaksi di bawah Rp. 
2.000.000. Pada tahap penyetoran, desa ini sering mengalami keterlambatan, 
terutama dalam penyetoran PPN, PPh 23, dan PPh 22, akibat kurangnya 
pemahaman bendahara desa mengenai tenggat waktu penyetoran.