Research Repository

Implementasi Kebijakan Penertiban Waktu Operasional Usaha Kafetaria dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Mandailing Natal

Show simple item record

dc.contributor.author HASIBUAN, LUTVIA
dc.date.accessioned 2025-10-29T12:00:50Z
dc.date.available 2025-10-29T12:00:50Z
dc.date.issued 2025-08-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29540
dc.description.abstract Penertiban waktu operasional usaha kafetaria dan hiburan karaoke di Kabupaten Mandailing Natal menjadi isu yang semakin penting seiring dengan perkembangan sektor pariwisata dan hiburan. Seiring dengan meningkatnya jumlah usaha kafetaria dan tempat hiburan karaoke, muncul potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama terkait dengan kebisingan dan kerumunan yang tak terkendali. Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 06 Tahun 2015 mengatur waktu operasional usaha tersebut dari pukul 08:00 hingga 24:00 WIB, namun dalam praktiknya, masih banyak tempat yang melanggar ketentuan ini. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan efektif. Penelitian Ini bertujun untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Penertiban Waktu Operasional Usaha kafetaria dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari paranarasumber untuk mendeskripsikan penertiban waktu operasional usaha kafetaria dan hiburan karaoke. Melalui wawancara terbuka dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengn tehnik wawancara, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penertiban Waktu Operasional Usaha Kefetaria dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan dari kategorisasi 1) Standar dan Tujuan Kebijakan 2) Karateristik Pelaksana (Badan Pelaksana) 3) Sikap/disposisi pelaksana. Sudah terimplementasi dengan baik, walaupun belum dapat dikatakan maksimal karena Pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama karena kondisi sosial ekonomi masyarakat. Banyak pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari operasional malam hari, sehingga mereka merasa keberatan dengan pembatasan jam operasional. Hal ini menyebabkan adanya resistensi dan kurangnya kepatuhan terhadap kebijakan tersebut en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kebijakan Publik en_US
dc.subject Implementasi Kebijakan en_US
dc.subject Kordinasi Penertiban en_US
dc.subject Usaha Kafetaria & Hiburan Karaoke en_US
dc.title Implementasi Kebijakan Penertiban Waktu Operasional Usaha Kafetaria dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Mandailing Natal en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account