| dc.description.abstract |
Penertiban waktu operasional usaha kafetaria dan hiburan karaoke di Kabupaten
Mandailing Natal menjadi isu yang semakin penting seiring dengan perkembangan sektor
pariwisata dan hiburan. Seiring dengan meningkatnya jumlah usaha kafetaria dan tempat
hiburan karaoke, muncul potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan kenyamanan
masyarakat, terutama terkait dengan kebisingan dan kerumunan yang tak terkendali. Peraturan
Bupati Mandailing Natal Nomor 06 Tahun 2015 mengatur waktu operasional usaha tersebut
dari pukul 08:00 hingga 24:00 WIB, namun dalam praktiknya, masih banyak tempat yang
melanggar ketentuan ini. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan diperlukan untuk
memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan efektif. Penelitian Ini bertujun untuk
mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Penertiban Waktu Operasional Usaha
kafetaria dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari
hasil wawancara dari paranarasumber untuk mendeskripsikan penertiban waktu operasional
usaha kafetaria dan hiburan karaoke. Melalui wawancara terbuka dengan pihak Satuan Polisi
Pamong Praja dan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengn tehnik
wawancara, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penertiban Waktu Operasional Usaha
Kefetaria dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan dari kategorisasi
1) Standar dan Tujuan Kebijakan 2) Karateristik Pelaksana (Badan Pelaksana) 3)
Sikap/disposisi pelaksana. Sudah terimplementasi dengan baik, walaupun belum dapat
dikatakan maksimal karena Pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan besar,
terutama karena kondisi sosial ekonomi masyarakat. Banyak pelaku usaha yang
menggantungkan penghasilan dari operasional malam hari, sehingga mereka merasa
keberatan dengan pembatasan jam operasional. Hal ini menyebabkan adanya resistensi dan
kurangnya kepatuhan terhadap kebijakan tersebut |
en_US |