Abstract:
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam
mendukung pembangunan nasional, sehingga kepatuhan wajib pajak menjadi hal
yang sangat krusial. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi besar adalah
Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PT
Pelindo Multi Terminal. Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebagai
bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia yang ditujukan untuk
menyederhanakan administrasi pemotongan pajak sekaligus meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif
deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan TER telah memberikan kemudahan dalam
perhitungan serta mendukung efisiensi administrasi perpajakan. Namun demikian,
masih terdapat tantangan terkait ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan di
beberapa periode yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Secara keseluruhan, penerapan TER di PT Pelindo Multi Terminal telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat dalam mendukung
kepatuhan perpajakan perusahaan.