| dc.description.abstract |
Kota Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang memiliki
jumlah angkutan umum yang cukup signifikan sebagai sarana transportasi
masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pengemudi angkutan umum, Pemerintah
Kota Medan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembinaan Pengemudi Angkutan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
bagaimana implementasi Perda tersebut di Kota Medan serta mengidentifikasi
kendala dan faktor pendukung dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dengan teknik pengumpulan data
berupa wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi lapangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda ini telah berjalan, namun belum
optimal. Faktor komunikasi antara Dinas Perhubungan dengan pengemudi dan
perusahaan angkutan masih perlu diperkuat agar informasi kebijakan tersampaikan
secara merata. Selain itu, keterbatasan sumber daya, baik personel maupun
anggaran, menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembinaan secara menyeluruh.
Program pembinaan seperti pelatihan dan Diklat Abdi Yasa Teladan menjadi
langkah strategis, tetapi perlu diperluas dan diperkuat agar menjangkau semua
pengemudi, termasuk yang bekerja secara mandiri. Evaluasi berkala dan penegakan
hukum yang lebih tegas juga diperlukan untuk memastikan disiplin pengemudi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan koordinasi, peningkatan sumber
daya, dan pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efektivitas
implementasi Perda ini dalam rangka menciptakan pengemudi angkutan umum
yang profesional dan bertanggung jawab di Kota Medan. |
en_US |