Abstract:
Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan merupakan penilaian terhadap Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Walikota Medan yang bertujuan agar setiap bangunan kota Medan memiliki nilai jual tinggi selain itu dari aspek legalitas memiliki perlindungan Hukum. Dalam proses pengawasan dibutuhkan koordinasi, kedisiplinan yang dilakukan aparatur kecamatan terkusus Seksi Ketentraman dan Ketertiban agar proses pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan berjalan dengan baik, selain itu Kualitas Kerja yang dihasilkan dari Seksi Ketentraman dan Ketertiban juga dapat mempengaruhi pengawasan. Adapun rumusan masalah dari penelitian Ini adalah bagaimana kinerja Seksi Keterntraman dan Ketertiban dalam pelaksanaan pengawasan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Medan Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban dalam pelaksanaan pengawasan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Medan Timur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan dan melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta – fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Narasumber penelitian ini sebanyak empat orang antara lain adalah Sekertaris Camat Medan Timur, PLT Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Medan Timur dan dua orang anggota Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Medan Timur. Kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban dalam pelaksanaan pengawasan Izin Mendirikan bangunan di Kecamatan Medan Timur belum maksimal. Kerja
sama antar Anggota telah berjalan dengan baik karna Seksi Ketentraman dan Ketertiban berkerja secara tim,pengawasan izin mendirikan bangunan belum berjalan dengan baik masih banyak bangunan yang menyalahi aturan di kecamatan Medan Timur. Seksi Ketentraman dan Ketertiban melakukan pelaporan secara lisan.