Abstract:
Penelitian ini menganalisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Rubber Hock
Lie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah melaksanakan PPN secara
komprehensif, mencakup dua aspek utama pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN atas impor
bahan baku untuk produksi ekspor melalui Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai
Pasal 16B Undang-Undang PPN, dan pengenaan PPN atas penjualan produk di dalam negeri
dengan memenuhi kewajiban perpajakan, seperti penggunaan e-Faktur, pelaporan SPT Masa
PPN, dan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Secara umum, penerapan PPN di PT Rubber Hock Lie telah sesuai dengan Undang-Undang No.
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun terdapat
ketidaksesuaian pada tahun 2024, perusahaan telah melakukan koreksi untuk memastikan
kepatuhan di periode berikutnya. Kepatuhan ini tercermin dari pemenuhan kewajiban pajak
secara substantif dan administratif, termasuk pemanfaatan fasilitas KITE yang sah. Dengan
demikian, PT Rubber Hock Lie menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan fiskal
pemerintah, khususnya di sektor industri pengolahan berbasis ekspor, sesuai dengan semangat
UU HPP untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan nasional.