Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembulatan timbangan dalam
penetapan tarif pengiriman barang pada PT JNE Agen Medan Marelan ditinjau
dari perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Praktik pembulatan yang
dilakukan oleh JNE merupakan kebijakan operasional yang bertujuan untuk
memudahkan proses perhitungan tarif dan pelayanan kepada konsumen. Namun,
kebijakan ini menimbulkan beragam respon dari masyarakat, terutama konsumen
yang merasa dirugikan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data
dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pihak JNE dan pelanggan,
serta studi literatur terkait hukum perdata dan hukum Islam. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dari sudut pandang hukum perdata, praktik pembulatan
timbangan diperbolehkan selama tidak melanggar asas kesepakatan dan tidak
merugikan salah satu pihak. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam, praktik
ini dapat diterima selama tidak mengandung unsur penipuan (gharar), dilakukan
secara transparan, dan memperoleh kerelaan kedua belah pihak.
PT JNE Agen Medan Marelan telah melakukan sejumlah langkah sosialisasi dan
edukasi kepada pelanggan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman terkait
pembulatan timbangan. Upaya tersebut mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip
keadilan dalam transaksi, baik menurut hukum positif maupun hukum Islam.