Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem
pembayaran digital melalui QRIS di Coffee Shop Amatir Medan, menilai
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam, serta memahami pandangan
pelanggan terhadap penggunaan QRIS dibandingkan metode pembayaran tunai.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara kepada pemilik, pengelola, dan
pelanggan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, serta
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS di Coffee Shop
Amatir dinilai efektif dalam mempermudah transaksi, memberikan efisiensi, dan
meningkatkan rasa aman baik bagi pihak pengelola maupun pelanggan. Dari sisi
hukum Islam, sistem pembayaran QRIS dinyatakan sesuai dengan prinsip akad
yang jelas, tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir, serta
mendukung prinsip maslahat karena mempermudah transaksi dan meningkatkan
transparansi. Meskipun demikian, terdapat kendala teknis yang muncul, seperti
gangguan jaringan dan keterlambatan verifikasi transaksi, yang berpotensi
menimbulkan ketidakpastian (gharar) apabila tidak segera diatasi. Pandangan
pelanggan pada umumnya positif karena QRIS dianggap lebih praktis
dibandingkan pembayaran tunai, meskipun sebagian masih mengandalkan uang
cash sebagai alternatif saat terjadi kendala jaringan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan QRIS
di Coffee Shop Amatir tidak hanya mendukung efisiensi dan keamanan transaksi,
tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, upaya peningkatan
infrastruktur digital, edukasi kepada pelanggan, serta penyediaan alternatif
pembayaran lain tetap diperlukan untuk memperkuat kepercayaan dan
kenyamanan pengguna.