Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan signifikan
dalam sistem transaksi, termasuk di kalangan mahasiswa Program Studi
Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Agama Islam Di Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara (UMSU) yang semakin banyak melakukan praktik jual beli secara
online. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti
ketidakjelasan akad, penipuan, dan ketidaksesuaian barang yang dikirim
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli online di
kalangan mahasiswa UMSU Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Fakultas
Agama Islam Stambuk 2022,2023,2024 apakah sudah sesuai dalam fiqih
muamalah atau tidak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif.
Metode yang digunakan untuk menggumpulkan data adalah dengan metode
observasi dan wawancara melalui Goggle from.
Hasil penelitian di kalangan mahasiswa UMSU Program Studi Manajemen
Bisnis Syariah Fakultas Agama Islam Stambuk 2022,2023,2024 dilakukan dengan
menggunakan berbagai media sosial dan Ecommerce. Jual beli yang dilakukan
telah memenuhi rukun dan syarat jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli,
adanya barang yang digunakan sebagai objek jual beli, adanya sightat atau ijab
yang dikabulkan, adanya kejelasan harga untuk menghindari gharar, transparansi,
etika, bisnis dan juga keadilan serta metode pembayaran yang sah, hal ini dapat
dilihat dari kedua belah pihak dalam kontrak dari jual beli yang dilakukan tidak
ada riba dan haram. Dari sisi penjual telah mencerminkan upaya mengintegrasikan
nilai-nilai islam dalam bisnis digital dan dari sisi lain sebagai pembeli meski
terdapat kendala dalam praktiknya, mereka tetap merasakan manfaat dan
kemudahan dari jual beli online yang mereka lakukan.