dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang implementasi produk Smart iB Wadiah
pada Bank Sumut Syariah sebagai salah satu instrumen penghimpunan dana pihak
ketiga berdasarkan prinsip syariah. Produk ini menggunakan akad Wadiah Yad
Dhamanah, yaitu akad titipan di mana bank diperbolehkan memanfaatkan dana
yang dititipkan, dengan kewajiban mengembalikannya secara utuh kapan pun
diminta oleh nasabah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana mekanisme penerapan produk tersebut, sejauh mana kesesuaian
implementasinya dengan prinsip syariah, serta apa saja peran dan tantangan dalam
pelaksanaannya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Smart iB Wadiah telah
diimplementasikan sesuai dengan ketentuan syariah, ditandai dengan tidak adanya
imbal hasil yang dijanjikan dan pemberian bonus (hibah) yang bersifat sukarela.
Produk ini juga berperan penting dalam meningkatkan literasi keuangan syariah,
mendorong budaya menabung tanpa riba, dan memperluas jangkauan layanan
keuangan syariah di Sumatera Utara. Meskipun demikian, diperlukan peningkatan
edukasi kepada masyarakat untuk memperjelas perbedaan antara sistem syariah dan
konvensional, terutama terkait konsep hibah dan bunga |
en_US |