Abstract:
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam pengelolaan pajak. Pengolahan
perpajakan sendiri merupakan suatu cara untuk memenuhi kewajiban perpajakan
dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tax planning
atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam upaya meningkatkan efisiensi
pembayaran beban Pajak Penhasilan sesuai undang-undang perpajakan pada
PT. Alam Hijau Konsultan. Perencanaan pajak (Tax Planning) merupakan salah
satu cara yang dapat digunakan perusahaan untuk menghemat beban pajak
penghasilan badan terutang dengan melanggar peraturan perpajakan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu memberikan
gambaran keadaan yang sebenarnya dari objek yang diteliti berdasarkan fakta
fakta yang ada dengan cara mengumpulan, mengolah dan menganalisis berbagai
macam data sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa PT. Alam Hijau Konsultan belum melakukan Perencanaan
Pajak secara optimal, jika perusahaan sudah menerapkan perencaaan dengan pajak
dengan baik dan melakukan rekonsiliasi fiskal dengan cermat maka akan
menghasilan penghematan pajak yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari
perbedaan jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut perusahaan dan pihak pajak
dimana dari hasil koreksi fiskal terdapat beberapa biaya yang terkena koreksi
fiskal.