Abstract:
Pembiayaan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan pada lembaga
keuangan seperti bank syariah untuk menyalurkan dana yang telah dihimpun
kepada pihak lain, pembiayaan yang dilakukan pada bank syariah selalu memiliki
risiko. Risiko yang akan dihadapi oleh pihak bank syariah akan sangat beragam
dan kompleks seiring dengan berjalannya inovasi pada produk keuangan yang
ditawarkan kepada masyarakat. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk
menganalisis sistem dan prosedur pembiayaan akad murabahah Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan Teknik pengumpulan
data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya sistem pembiayaan yang
dilakukan masih menggunakan sistem yang manual, meskipun dimaksudkan untuk
mempermudah nasabah dalam proses pemahaman, namun dalam pelaksanaannya
masih menimbulkan bebrapa masalah seperti potensi akan kesalahan dalam
menginput data, keterlambatan dalam prosesnya, serta dana operasional yang
dibutuhkan enjadi jauh lebih tinggi. Sementara itu adapun prosedur pembiayaan
akad murabahah KPR melalui beberapa tahapan seperti pengajuan, verifikasi
kelengkapan dokumen, analisis kelayakan nasabah, serta perikatan notaris
sebelum pencairan dana. Penelitian ini menyarankan untuk adanya pengembangan
dalam menggunakan sistem digital serta peningkatan terhadap efisiensi dalam
prosedur untuk meningkatkan kenyamanan serta kemudahan bagi para nasabah
dan terciptanya efektivitas operasional bank.