Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan
pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai pada
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
menggunakan data sekunder yang diperoleh dari perusahaan. Teknik
Pengumpulan Data yang digunakan adalah wawancara dan data
pendukung dari PPh Pasal 21 di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian,
dan Perikanan Kota Medan, teknik analisis data yang digunakan
dengan melakukan survey ketempat penelitian untuk memperoleh
data serta menganalisis data, untuk menarik kesimpulan dan
membandingkan masalah dengan teori-teori untuk mendukung
masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan
pencatatan pajak yang dilakukan instansi sebagian besar sudah sesuai
dengan Undang – Undang Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Namun,
ditemukan adanya ketidaksesuaian perhitungan yang dilakukan oleh
instansi, terutama instansi melakukan perhitungan dan pencatatan
melalui bukti potong dan daftar gaji, sehingga terjadinya selisih lebih
bayar dan kurang bayar yang mungkin diakibatkan dari perbedaan
penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penelitian ini
merekomendasikan perbaikan dalam sistem perhitungan dan
pencatatan pajak guna meningkatkan keptuhan serta menghindari
resiko sanksi pajak.