Abstract:
Sistem pembiayaan akad Qardh Talangan Umrah di PT. Bank SUMUT
Cabang Syariah Pematangsiantar. Data dikumpulkan melalui wawancara
langsung dan analisis dokumen menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem pembiayaan ini masih
dilakukan secara manual, sehingga pelanggan harus datang langsung ke bank.
Produk ini menggunakan akad Qardh dan Kafalah bil Ujrah, di mana bank
memberikan dana talangan tanpa bunga kepada travel umrah yang telah bekerja
sama, dan klien mengembalikan pokok pinjaman secara cicilan dalam jangka
waktu yang disepakati, dengan hanya biaya administrasi tetap. Meskipun dilakukan
secara manual, sistem ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan syariah dan
mengurangi risiko, dengan salah satu kekuatan bank adalah kepemilikan sertifikat
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) oleh travel.
Prosedur pengajuan pembiayaan talangan umrah di PT. Bank SUMUT
Cabang Syariah Pematangsiantar dimulai dengan nasabah mengunjungi bank
untuk mengajukan permohonan dan menyerahkan semua dokumen yang
diperlukan, seperti dokumen identitas, bukti penghasilan, dan dokumen keluarga.
Analisis kelayakan finansial nasabah kemudian dilakukan oleh bank. Dana
talangan (75% langsung ke rekening travel, 25% dibekukan hingga ibadah selesai)
dicairkan setelah persetujuan. Nasabah harus membayar biaya awal seperti
administrasi, ujrah, asuransi, dan penjaminan, dan mereka dapat memilih jangka
waktu pelunasan dari satu hingga tiga tahun. Dengan memastikan bahwa pinjaman
tidak dikenakan bunga dan dana talangan digunakan untuk ibadah umrah,
prosedur ini menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.