Abstract:
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak
orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi upah, gaji, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penelitian ini dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan
menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Data yang digunakan pada
penelitian ini berupa daftar gaji pegawai tahun 2024, SPT Tahunan Pegawai.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk
memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perhitungan, pemotongan, pencatatan dan pelaporan pajak
penghasilan pasal 21 serta untuk mengetahui pengenaan tarif PTKP yang
diterapkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil
penelitian ini menunjukan bahwa perhitungan, pemotongan, pencatatan dan
pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Utara belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 7 Tahun
2021. Hal tersebut terjadi karena penggunaan status Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) yang tidak diperbarui sesuai kondisi pegawai yang sebenarnya
sehingga terjadi selisih perhitungan PPh Pasal 21 yang menyebabkan lebih bayar
pajak penghasilan pasal 21 dan juga adanya perbedaan pencatatan akuntansi yang
menyebabkan hutang PPh selalu bertambah, selisih ini berdampak pada laporan
keuangan dan potensi kerugian bagi pihak pegawai maupun instansi.