Abstract:
dan pencatatan PPh Pasal 21 serta perhitungan iuran BPJS pada PT Semadam
Medan jika dibandingkan dengan perhitungan menurut Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan
melalui metode dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perhitungan, pemotongan dan pencatatan yang dilakukan PT Semadam
Medan pada tahun 2023 belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Hal tersebut terjadi karena
adanya kesalahan dalam penggunaan tarif progresif lapisan kena pajak serta
kesalahan dalam perhitungan iuran BPJS. Hal ini bisa saja terjadi karena beberapa
faktor, seperti keterlambatan penyesuaian sistem penggajian, kurangnya
sosialisasi atau ketidaktahuan terhadap regulasi baru.