Abstract:
Penerimaan pajak di negara Indonesia menjadi sumber pendapatan yang semakin
hari semakin penting. Sampai saat ini, pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Dengan itu DJP dalam rangka mempermudah wajib pajak untuk
melaporkan pajak menerbitkan modernisasi administrasi perpajakan modern
dengan menggunakan teknologi agar mempermudah wajib pajak dalam melaporkan
pajak. Tetapi data menunjukkan adanya penurunan pelaporan melalui e-filling serta
penurunan realisasi penerimaan pajak dari tahun 2019-2023. Tujuan penelitan ini
untuk mengetahui dan menganalisis penerapan e-filing dalam peningkatan
penerimaan pajak pada KPP Pratama Medan Perisah. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kuaitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi
dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan penerapan E-filling pada KPP
Pratama Medan sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
yang berlaku yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2014
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Namun masih ada beberapa kendala dalam pelaporan melalui E-filling yaitu
keterbatasan pemahaman wajib pajak terhadap teknologi, lupa E-fin dan lupa
password, ganggung sistem (server error) dan tampilan wabiste e-filling yang tidak
mudah dipelajari oleh Wajib Pajak