Abstract:
Pelayanan kesehatan tradisional empiris merupakan salah satu bentuk
layanan kesehatan yang diminati oleh masyarakat karena kemudahan akses dan
biaya yang relative terjangkau. Oleh karena itu diperlukan adanya perizinan bagi
para penyehat tradisional guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi
peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 61 tahun 2016 tentang
pelayanan kesehatan tradisional empiris di kota Medan. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melaui wawancara dan dokumentasi terhadap
informan, yaitu pihak dinas kesehatan, pelaku kesehatan tradisional, dan
masyarakat pengguna layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
kebijakan belum berjalan secara optimal. Terdapat kendala dalam aspek
komunikasi, keterbatasan sumber daya, serta hambatan pada disposisi dan struktur
birokrasi, khususnya dalam pengurusan legalitas praktik. Kesimpulan dari
penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan sosiaalisasi, pembinaan, dan
pemyerdahanaan proses legalitas agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif
dilapangan.