Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan anak
dari eksploitasi ekonomi di Kota Medan. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6
Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak
berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk
eksploitasi ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif,
pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik Miles dan
Huberman, yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan anak
dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting, seperti penyebarluasan informasi
kebijakan yang belum merata, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya
kesadaran masyarakat. Pemerintah Kota Medan menunjukkan komitmen dalam
menjalankan kebijakan melalui kerja sama lintas instansi dan dukungan struktur
birokrasi yang memadai. Meskipun terdapat hambatan dalam penegakan hukum
dan koordinasi antar lembaga, pelaksanaan kebijakan perlindungan anak korban
eksploitasi ekonomi berlangsung secara sistematis dan kolaboratif. Kesimpulannya,
keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada efektivitas
komunikasi, kecukupan sumber daya, serta koordinasi antarlembaga yang solid.
Disarankan agar pemerintah meningkatkan jangkauan sosialisasi kebijakan dan
memperkuat kapasitas aparatur dalam penanganan kasus eksploitasi anak.