DSpace Repository

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Di Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang

Show simple item record

dc.contributor.author Mu'alimah, Cici
dc.date.accessioned 2020-04-07T14:48:05Z
dc.date.available 2020-04-07T14:48:05Z
dc.date.issued 2019-09-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2802
dc.description.abstract Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas Bumi dan bangunan. Subjek Pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hal atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki penguasaan dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak PBB belum tentu pemilik bumi dan atau bangunan, tetapi dapat pula orang atau badan yang memanfaatkan Bumi dan atau Bangunan tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Di Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi mendalam dari pada luas dan banyaknya narasumber. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari enam orang yaitu empat orang dari pegawai Dinas Pendapatan Deli Serdang bagain Pajak Bumi dan Bangunan, serta dua orang masyarakat wajib pajak. Hasil penelitian menunjukan Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pajak Bumi dan Bangunan di daerah kabupaten Deli Serdang sudah terimplementasi dengan baik, karena dari data yang diperoleh setiap bulan adanya pendapatan tentang pajak bumi dan bangunan, akan tetapi masih adanya kurang kesadaran masyarakat dalam pembayaran awajib pajak bumi dan bangunan, sehingga target yang diinginkan belum terlaksana dengan maksimal. Masih adanya kurang kesadaran masyarakat wajib pajak dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur pembayaran dan sosialisasi yang dilakukan. Akan tetapi, dampak positif yang diterima adalah Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah, Menumbuhkan kesadaran wajib pajak daerah dan Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah atasan dan Pemerintah Daerah lainnya. Adanya tanggung jawab implementor dalam pelaksanaan suatu kebijakan sangatlah penting agar dapat terlaksana dengan baik. Implementor sangat penting karena tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat agar melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan, dilakukan dengan menerbitkan SPPT kemudian dengan bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan, untuk membagikan SPPT kepada setiap masyarakat di daerah Deli Serdang. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Pajak Daerah en_US
dc.title Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Di Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account