Abstract:
Jenis dan kriteria penyediaan fasilitas kesejahteraan dalam suatu
perusahaan hanya dapat disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan yang terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria yaitu perusahaan besar, sedang, dan kecil. Apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerja/buruh, hal tersebut tidak dapat menjadi salah satu acuan atau unsur yang pasti. Karena kebutuhan pekerja merupakan suatu hak yang tidak dapat dikurangi namun dapat dibatasi oleh hukum. Maksud
pembatasan tersebut bahwa dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan tidak mengurangi kebutuhan pekerja/buruh melainkan hanya membatasi karena disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan, yang dimana untuk membedakan fasilitas antara perusahaan besar, sedang dan kecil. Perumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimanakah Impelementasi Peraturan Daerah Kota Binjai No. 1 Tahun 2008 Tentang Tenaga Kerja Dalam Rangka Pengadaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Di PT. PLN Binjai”. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan
dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya.Hasil penelitian menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan dalam menjabarkan pengkajian fasilitas kesejahteraan. Proses penerimaan dari rekanan (leveransir) belum dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Penyimpanan bahan laporan khususnya bahan laporan kering tidak dilakukan oleh pihak fasilitas kesejahteraan PT. PLN Area Binjai. Adanya keputusan yang dilakukan untuk fasilitas kesejahteraan yang telah ditetapkan. PT. PLN Area Binjai sudah melakukan perencanaan baik laporan biasa maupun laporan kebutuhan dimulai
dari penyusunan fasilitas kesejahteraan baku dan bagian fasilitas kesejahteraan membentuk tim perencanaan, yang dipilih tentu saja yang fasilitas kesejahteraan karena kan untuk membuat hidangan dalam variasi laporan yang serasi ada kebutuhan tertentu yang harus disusun