Abstract:
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis
penerapan sistem E-Filling dan E-SPT pada Kantor Pelayanan Pajak Medan
Petisah dan mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan
wajib pajak dalam membayar kewajiban pajak orang pribadinya dengan
menggunakan sistem E-Filling dan E-SPT pada Kantor Pelayanan Pajak Medan
Petisah. Teknik pengumpulan data menggunakan Wawancara dan Dokumentasi,
sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu metode deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penerapan sistem E-Filling
dan E-SPT pada KPP Pratama Medan Petisah sudah sesuai dengan ketentuan
administrasi perpajakan dan peraturan perundang- undangan perpajakan. Wajib
pajak orang pibadi yang melaksanakan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi
E-Filling dan E-SPT meningkat setiap tahun dan memberikan pengaruh positif
dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan
tingkat kepatuhan wajib pajak yang sejalan dengan meningkatnya jumlah wajib
pajak yang lapor SPTnya dengan sistem E-Filling dan E-SPT. Meskipun begitu,
masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan sistem E-Filling dan E-SPT.
Selain itu Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT
diperlukan adanya kesadaran dari Wajib Pajak untuk patuh dalam membayar
pajak dan kewajiban perpajakannya. Adapun upaya yang telah dilakukan untuk
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT menggunakan
sistem E-Filling dan E-SPT di KPP Pratama Medan Petisah adalah Penyuluhan
ataupun pendekatan dari segi lainnya agar manfaat dapat dirasakan oleh Wajib
Pajak dan diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak,
membantu wajib pajak yang tidak bisa menggunakan E-mail serta Prosedur
penggunakan sistem E-Filling dan E-SPT lebih disederhakanakan agar mudah
dipelajari oleh Wajib Pajak yang belum menggunakan sistem E-Filling dan E
SPT.