Abstract:
Masyarakat kabupaten yang berjuluk „Habonaron Do Bona„ Simalungun turut
memeriahkan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati yang
berlangsung secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa akan diselenggarakan pada 27 November
2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satunya yang akan maju dalam
Pilkada Simalungun adalah sang bupati petahana, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Melalui pemilu, rakyat menilai kinerja pejabat yang dipilih sebelumnya, dan jika
kinerja mereka selama menjabat dianggap buruk, maka mereka akan dihukum
dengan tidak memilihnya pada pemilu berikutnya. Maka dari itu persepsi
masyarakat pun dianggap sangat penting dalam berjalannya pelaksanaan Pilkada
serentak 2024 ini. Berdasarkan dasar pemikiran dan asumsi yang telah diuraikan,
penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Persepsi Masyarakat Tentang
Pemilihan Serentak Kepala Daerah Kabupaten Simalungun 2024. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data
menggunakan kepustakaan dan wawancara terhadap 4 (empat) orang narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan Persepsi masyarakat tentang Pilkada Simalungun
tahun 2024 sudah baik.