Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Sosial
Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tugas Dan Fungsi Karang Taruna Di Kota Medan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun 2019 Pasal 7 huruf b dan Pasal 9
menyatakan bahwa karang taruna memiliki fungsi sebagai fasilitasi, Fasilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya mengembangkan
organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan
pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan
adalah deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang
diteliti dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada
saat sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya.
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Sebagai
organisasi yang bergerak di lingkup pemberdayaan dan pembinaan, membuat Karang
Taruna Kota Medan memiliki kontribusi dalam melaksanakan pemberdayaan di lingkup
pemuda dan juga di masyarakat. Untuk itu Karang Taruna Kota Medan harus bisa
mengakomodasi segala potensi sumber daya yang ada di wilayah Kota Medan. Terlebih
lagi pemerintah setempat harus ikut andil dalam pelaksanaan program-program yang
diadakan karang taruna.