Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah
nomor 10 tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan tertib kependudukan di kelurahan
glugur darat II Kota Medan. Implementasi merupakan konseptualisasikan sebagai
suatu proses, atau serangkaian keputusan dan tindakan yang di tujukan agar
keputusan-keputusan yang diterima oleh pemerintah daerah bisa dijalankan. Namun
kenyataannya masih ada masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban dan
larangan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah kota Medan Nomor 10 Tahun
2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu metode pemecahan masalah yang
diselidiki dengan cara mendeskripsikan keadaan sekitar pada subjek penelitian yang
bersifat faktual atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun
2021 Tentang Tertib Kependudukan di Kelurahan Glugur Darat II Kota Medan
sudah terimplementasi namun belum berjalan secara maksimal, dikarenakan
beberapa hal. Sejalan dengan hal itu, tindakan pemerintah Kota Medan dalam
mengimplementasikan peraturan tertib kependudukan di kelurahan Glugur Darat II
Kota Medan sudah berjalan dengan baik, hanya saja pemerintah kota Medan
membutuhkan partisipasi dan keterlibatan serta komunikasi yang baik dalam
mengimplementasikan peraturan tertib Kependudukan di Kelurahan Glugur Darat II
Kota Medan.