Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perhitungan,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada
PT.Perkebunan Nusantara IV Kebun Pasir Mandoge. Dalam konteks perpajakan,
setiap individu yang menerima penghasilan dari perkerjaannya akan dikenakan pajak
penghasilan oleh pemerintah. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan
pemotongan pajak dari penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam penyetoran
pajak, yang dilakukan di Bank Mandiri, serta dampak dari ketidakpatuhan terhadap
kewajiban perpajakan. Dengan menggunakan data yang diperoleh dari perusahaan,
diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi
pihak-pihak terkait dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan
dengan lebih baik. Penulis juga mengharapkan saran dan kritik yang konstruktif
untuk perbaikan di masa mendatang.