Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui respon masyarakat Medan
Helvetia tentang Peraturan Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Program
TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi polemik di kehidupan
masyarakat dikarenakan adanya kewajiban masyarakat atas potongan wajib
terhadap penghasilan masyarakat pekerja sebanyak 3% untuk program TAPERA
ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif
kualitatif. Jumlah narasumber sebanyak 7 orang yang ditetapkan dengan teknik
purposive. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi,
dan dokumentasi kemudian di analisis dengan teknik Miles & Huberman. Adapun
hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat masih kurang memahami
secara terperinci terhadap program tersebut dan masih minimnya sosialisasi yang
dilakukan pemerintah terhadap program tapera.