dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa restitusi atas
penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama Medan Timur. Penelitian
ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan
data meliputi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
restitusi PPN terjadi terutama karena kelebihan pembayaran pajak masukan
dibandingkan pajak keluaran. Selama periode 2019-2023, penerimaan netto PPN
mengalami fluktuasi, dengan pencapaian tertinggi pada tahun 2022 sebesar
156,39% dari target. Dalam proses restitusi, tidak semua permohonan restitusi
dikabulkan karena adanya persyaratan ketat dan proses verifikasi yang mendalam.
Dari hasil penelitian juga diketahui bahwa dalam proses penghitungan restitusi,
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur sudah melakukan dengan baik dan
telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018. |
en_US |