Abstract:
Media sosial telah menjadi platform yang penting dalam komunikasi dan
diseminasi informasi di era digital. Instagram menjadi salah satu platform efektif
untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Peranan media sosial seperti
Instagram yang berbasiskan visual kemudian dimanfaatkan sebagai media
diseminasi informasi oleh penyelenggara pemerintahan. Kepolisian Daerah
Sumatera Utara merupakan salah satu instansi pemerintahan di Sumut. Rendahnya
informasi masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
Polda Sumut, membuat pihak Polda Sumut harus memanfaatkan media sosial
Instagram sebagai media diseminasi informasi terkait instansi mereka. Adapun
tujuan penulisan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Analisis
Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Media Diseminasi Informasi
Humas Polda Sumut. Metode penelitian deskriptif kualitatif yang diterapkan pada
penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan objek masalah,
yaitu efektivitas pemanfaatan media sosial Instagram sebagai media diseminasi
informasi Humas Polda Sumut. Teori yang digunakan adalah teori komunikasi
kampanye menurut Nowak dan Warneyrd. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara Observasi, Wawawancara, dan Dokumendtasi. Teknik analisis data
dilakukan dengan cara triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukan Secara
umum, media sosial Instagram terbukti efektif sebagai media diseminasi informasi
oleh Humas Polda Sumut. Informasi yang disampaikan dapat menjangkau
khalayak luas, terutama generasi muda yang aktif menggunakan Instagram.