Abstract:
Implementasi Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Smart City di Kota Medan memuat peraturan tentang pembangunan dan
pengembangan smart city untuk mewujudkan Kota Medan sebagai kota
modern yang tertata rapih serta berorientasi pada pelayanan publik. Namun
dalam pelaksanaanya, implementasi penerapan smart city masih terdapat
beberapa kendala yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
teknologi dan kestabilan konektivitas. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Walikota Nomor
28 Tahun 2018 Tentang Penerapan Smart City di Kota Medan. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan publik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 4 orang. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian dari
implementasi Peraturan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang
Penerapan Smart City di Kota Medan sudah berjalan dengan cukup baik. Hal
ini dibuktikan dengan masyarakat yang merasakan langsung dampak positif
dari penerapan teknologi dalam pelayanan publik. Namun masih perlu
dilakukan beberapa pembenahan terhadap masyarakat yang kurang memahami
akan pentingnya teknologi dan monitoring terhadap kestabilan konektivitas.