Abstract:
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak penyandang
disabilitas, disebutkan ada 22 hak penyandang disabilitas termasuk hak atas
pekerjaan yang setara dan tanpa diskriminasi, serta hak untuk mendapatkan
akomodasi yang layak dan kesempatan pengembangan karir. Namun, di Kota
Medan, banyak penyandang disabilitas yang masih menjadi pengemis dan tidak
memiliki akses ke pekerjaan yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang hak penyandang disabilitas di Kota Medan. Teori yang digunakan pada
penelitian ini adalah implementasi, kebijakan publik dan penyandang disabilitas.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil
penelitian ini adalah dilihat dari keberhasilan implementasi Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2016 telah menunjukkan kemajuan dengan berbagai upaya yang
dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Namun, hal ini masih
terdapat berbagai tantangan dari pihak perusahaan swasta maupun stigma yang
melekat pada masyarakat. Serta dari segi pemenuhan hak pekerjaan penyandang
disabilitas masih belum terpenuhinya hak pekerjaan penyandang disabilitas juga
dipengaruhi oleh lingkungan eksternal yaitu masyarakat yang masih kurang
paham mengenai hak-hak, potensi dan kemampuan penyandang disabilitas.