dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pemotongan, Pelaporan
dan Pencatatan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 terkait pelaporan SPT Masa
dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera
Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian
yang menggambarkan keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada, yang
kemudian diolah menjadi data dan informasi biasanya kegiatan penelitian ini
meliputi pengumpulan data, menganalisis data, sehingga diperoleh suatu
kesimpulan yang mengacu pada penganalisisan data tersebut. Tujuan dari penelitian
ini adalah mengungkap fakta, keadaan, fenomena, dan keadaan yang terjadi saat
penelitian berjalan. Ditemukan adanya keterlambatan dalam pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah
yaitu melebih tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas waktu
penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi maksimal adalah 20 hari setelah masa pajak
berakhir. Apabila SPT Masa PPh Unifikasi tersebut tidak disampaikan setelah 20
hari, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang KUP dan juga diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT). 1. Prosedur pemotongan PPh Pasal 23 pada
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara yang
berlangsung tiap bulannya telah sesuai dengan peraturan perpajakan Undang
Undang No. 36 Tahun 2008. 2. Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dari 12 masa
pajak terdapat 4 bulan tepat waktu lapor dan 8 bulan telat lapor dari jatuh tempo
pelaporan sehingga belum sesuai dengan PER-24/PJ/2021. 3. Pencatatan atas
transaksi dalam akuntansi pajak penghasilan yang telah dilakukan oleh BKAD
PROVSU telah sesuai dengan ketentuan PSAK Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak
Penghasilan. |
en_US |