Abstract:
Indonesia adalah sebuah Negara yang di Pimpin oleh Kedaulatan sistem
Demokrasi dan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 yang di mana
kepentingan Rakyat di atur oleh Pemerintah Indonesia baik itu hukum,
ekonomi dan lain nya. Pada kejadian ini menyebab kan banyak terjadi
peberontakan yang di lakukan di Wilyah Timur dan Barat indonesia yang
bertujuan untuk meisahkan diri darikesatuan indonesia karna ketidak adilan
pemerintah indonesia maka dari itu pemerintah mebuat kebijakan
“DESENTRALISASI” Ekonomi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari
pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang tersebut semata-mata bertujuan
untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang lebih efektif dan efisien dan
pemberian dana otononomi Khusus untuk wilayah tertentu. Sektor,menganalis
perkembangan otonomi khusus pada 7 sector pembangunan . Ekonomi di
Kabupaten Gayo Lues yang potensi perkembangannya lebih cepat
dibandingkan daerah lain di Propinsi Aceh adalah sektor industri pengolahan;
sektor listrik, gas, dan air bersih; sektor bangunan; sektor perdagangan, hotel
dan restoran; sektor pengangkutan dan komunikasi; sektor keuangan, sewa,
dan jasa perusahaan; serta sektor jasa-jasa. Sektor-sektor tersebut diharapkan
mampu menjadi sektor yang unggul dalam persaingan di masa depan. Dari uji
LQ dapat dilihat bahwa sektor-sektor yang non basis (hasil uji LQ),
menunjukkan pertumbuhan yang melambat. Beberapa sektor ekonomi yang
pada periode sebelum otonomi khusus daerah (2010-2017) diharapkan mampu
menjadi sektor yang unggul dalam persaingan di masa depan, ternyata
mengalami pertumbuhan melambat pada periode setelah pelaksanaan otonomi
khusus daerah (2010-2017). Sektor tersebut antara lain sektor pertambangan
dan penggalian. Sedangkan sektor yang mengalami perkembangan cepat
adalah sektor bangunan; sektor perdagangan, hotel dan restoran; sektor
pengangkutan dan komunikasi; serta sektor keuangan, sewa, dan jasa
perusahaan.