Abstract:
Pengenaan retribusi parkir tergantung pada tarif yang dikenakan kepada
pihak yang mengelola tempat parkir milik individu atau perusahaan. Penetapan
dasar retribusi dilakukan sesuai dengan regulasi daerah yang mengacu pada
kapasitas tempat parkir dan jumlah kendaraan yang parkir di sana. Tarif retribusi
ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 terkait retribusi daerah, menyebutkan tarif retribusi paling tinggi
30%, tujuannya untuk memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk
menetapkan tarif retribusi parkir karena setiap daerah kota dan kabupaten untuk
menetapkan besarnya tarif retribusi berbeda-beda, tetapi tidak boleh melebihi
30%. Untuk wilayah Kota Medan penguatan aturan ketentuannya diatur dalam
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di
Kota Medan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
Implementasi Kebijakan pengimplementasian terhadap pelayanan parkir di Kota
Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu metode pemecahan masalah yang
diselidiki dengan cara mendeskripsikan keadaan sekitar pada subjek penelitian
yang bersifat faktual atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Kota Medan, program yang
Dilaksanakan yang menetapkan tarif parkir yang harus dibayar oleh pengguna
parkir di berbagai lokasi di Kota Medan. Tarif berbeda sesuai dengan zona dan
waktu parkir serta pengelolaan dan Pengawasan Parkir: Program ini mencakup
pengelolaan parkir oleh pihak berwenang dengan adanya pengawasan ketat untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan tarif yang berlaku. Kendala yang
Dihadapi oleh Unsur Pelaksana masih adanya kekurangan fasilitas pendukung
seperti mesin parkir otomatis dan papan informasi tarif yang jelas, terutama di
beberapa lokasi strategis serta kurangnya sosialisasi terhadap sistem pembayaran
mungkin belum maksimal, mengakibatkan ketidaktahuan di kalangan masyarakat